MAU NIKAH, LENGKAP ADMINISTRASI DULU YA......

Anggun Meridiana S.I.P 11 April 2018 09:48:18 WIB

Ngoro-oro, 11/04/2018, Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Berkaitan dengan hal yang menyangkut dalam penikahan tersebut maka pada hari Senin tanggal 09/04/2018 desa Ngoro-oro kedatangan Kepala KUA PATUK (H.Nuryanto Ruaidi, S.Ag.MA) serta petugas penghulu ( Nur Jadid, S.Ag.) yang dalam acara ini merupakan bentuk sosialisasi dari KUA Patuk terkait dengan Sosialisasi Administrasi Pernikahan. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa serta para kepala Dusun agar nantinya dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat luar yang berkaitan dengan syarat dan kelangkapan pendaftaran nikah.

Acara tersebut berlangsung sangat baik dan tentuan antusiame peserta dalam bertanya jawab dapat menambah informasi yang berkaitan dengan pernikahan baik yang merupakan peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dengan adanya sosialisasi tersebut KUA berharap meminimaslisir  adanya  kasus kurang lengkapnya syarat pendaftaran nikah yang menyebapkan calon manten dan wali harus bolak-balik dalam pengurusan kelangkapan surat persyaratan nikah.Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran nikah :

  1. N7 (Pemberitahuan Kehendah Nikah dari Kepala Desa)
  2. PKN (Pemberitahuan Kehendak Nikah) dari Calon Manten yang berasal dari luar Gunungkidul
  3. Rekomendasi Nikah (Numpang Nikah) dari Calon Manten Putri baik dari Gunungkidul maupun luar Gunungkidul
  4. N1 (Surat Keterangan untuk Nikah)
  5. N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
  6. N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
  7. N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)
  8. N5 (Surat Ijin Orang Tua) bila umur kurang dari 21 tahun
  9. N6 (Surat Kematian Suami/Istreri) bagi Duda/Janda Mati
  10. Surat Keterangan wali bila Ayah telah meninggal/tinggal di tempat lain
  11. Surat Keterangan wali hakim bagi yang walinya hakim
  12. Ikrar Wali Hakim bagi yang walinya hakim
  13. Dispensasi dari PA bila umurnya kurang dari 16 Tahun bagi perempuan/19 Tahun bagi Laki-laki
  14. Akta Cerai Asli dari PA bagi Duda/Janda Cerai
  15. Ijin Poligami dari PA bagi yang akan Poligami
  16. Ijin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
  17. Dispensasi Camat yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
  18. Foto Copy KTP Caten
  19. Foto Copy KTP Orang Tua Calon Catin Laki-laki dan Perempuan
  20. Foto Copy Kartu Keluarga (C1)
  21. Foto Copy Akta Kelahiran Caten bagi yang punya
  22. Foto Copy Ijazah terakhir
  23. Pas Photo berlatar belakang biru; 2x3: 3 lembar & 4x6: 1 lbr
  24. Materai Rp.6000.- jika wali hakim
  25. Permohonan Bedol jika akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah
  26. Hasil Imunisasi dari Puskesmas
  27. Membayar  Rp. 600.000,-  di kantor di Bank/Pos untuk nikah bedol dan slip pembayaran di serahkan petugas KUA.
  28. Diharapkan yang mendaftarkan ke KUA adalah calon pengantin atau wali
  29. Apabila  syarat utama belum komplit, berkas belum kami terima/dikembalikan untuk dilengkapi
  30. Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap kertas warna hijau untuk manten bedol dan warna merah untuk manten kantor

 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua . (Anggun.R.R.Anom)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar