Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018
Anggun Meridiana S.I.P 15 Maret 2018 11:55:38 WIB
Peraturan Desa ini memuat tentang rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2018, yaitu :
- Pendapatan Desa :
a. Pendapatan Asli Desa : Rp. 78.000.000,00
b. Transfer : Rp. 1.446.641.900,00
c. Pendapatan Lain-lain : Rp.
Jumlah Pendapatan Desa : Rp. 1.524.641.900,00
2. Belanja Desa :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 658.909.400,00
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 654.128.000,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 62.405.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 141.699.800,00
e. Belanja Tak Terduga : Rp. 18.930.200,00
Jumlah Belanja Desa : Rp. 1.536.072.400,00
Surplus/(Defisit) : Rp. 11.430.500,00
3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 42.430.500,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 31.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 11.430.500,00
Informasi selengkapnya tentang APBDes TA. 2018 terlampir
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA JABATAN DARI DUKUH SALARAN KE PLT DUKUH GUNUNGASEM KALURAHAN NGORO-ORO
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN KAMITUWA KALURAHAN NGORO-ORO
- REMBUK STUNTING KALURAHAN NGORO-ORO 2025
- PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN JARINGAN
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN NGORO-ORO
- PELATIHAN POSYANDU NYAWIJI KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN MEI DAN JUNI 2025 KALURAHAN NGORO-ORO