Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA. 2017
Anggun Meridiana S.I.P 15 Maret 2018 10:45:49 WIB
Peraturan Desa ini berisi tentang realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Silpa Tahun Anggaran 2017, adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa :
a. Pendapatan Asli Desa : Rp. 62.907.100,00
b. Transfer : Rp. 1.565.902.700,00
c. Pendapatan Lain-lain : Rp 32.532.000,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp. 1.661.341.800,00
2. Belanja Desa :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 569.764.210,00
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 905.650.100,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 111.581.070,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 108.720.500,00
e. Belanja Tak Terduga : Rp. 4.200.000,00
Jumlah Belanja Desa : Rp. 1.699.915.880,00
Surplus/ (Defisit) : Rp. 38.574.080,00
3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 90.886.220,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 90.886.220,00
4. SILPA tahun berjalan (Tahun 2017) : Rp. 52.312.140,00
Uraian dan rincian Peraturan Desa selengkapnya, silahkan lihat lampiran Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2017
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA. 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024