BUDAYAKAN KENTONGAN SEBAGAI KEARIFAN LOKAL
Anggun Meridiana S.I.P 16 Agustus 2016 10:30:11 WIB
KLEGUNG – Dalam rangka melestarikan kearifan lokal, para Pemuda Karang Taruna Padukuhan Klegung yang dibantu oleh tim mahasiswa KKN UST 2016 beramai-ramai membuat kentongan pada Minggu Pagi, 31 Juli 2016.
Dalam kegiatan ini Dukuh Klegung, Bapak Maryoto juga turun langsung ke lapangan untuk membantu pembuatan kentongan tersebut. Terlihat para Pemuda Karang Taruna Dusun Klegung bersama Pak Dukuh dan tim mahasiswa KKN UST 2016 sangat bersemangat dan saling bahu-membahu dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan adanya kentongan ini, diharapkan dapat dilestarikan sehingga tidak tergeser oleh perkembangan budaya zaman modern sekarang ini karena saat ini masyarakat cenderung menggunakan sarana elektronik sebagai media informasi. Kentongan ini juga disertai penempelan sticker Kode Kentongan sebagai pedoman para warga dalam penyampaian informasi. Pembuatan kentongan ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan lomba desa Tingkat Kabupaten tahun 2017.
Kentongan yang berjumlah kurang lebih 85 buah ini dibagikan kepada seluruh Kepala Keluarga di Padukuhan Klegung pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 bersamaan dengan penomoran rumah warga.Pembagian kentongan dan penomoran rumah ini berlangsung selama 2 hari karena kondisi Padukuhan yang lokasinya terbagi menjadi 2 wilayah yaitu RT 13 dan 14 berada di atas dan RT 15 dan 16 berada di bawah. (AF)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan