Pemahaman tentang bahaya NAPZA.
Anggun Meridiana S.I.P 16 Agustus 2016 10:12:00 WIB
Dalam rangka menerapkan larangan narkoba masuk ke padukuhan Salaran, Desa Ngoro-Oro maka para mahasiswa KKN UST 2016 pada 3 Agustus 2014 pukul 20:30 melakukan penyuluhan bertema Penyuluhan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dan Miras. Pembicara penyuluhan tersebut langsung dari pihak kepolisian polsek patuk, Gunung Kidul.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dukuh Salaran (Bu suratmirah), ketua RT, tokoh masyarakat, segenap warga termasuk karang taruna
Kegiatan Tersebut disambut antusias warga Salaran yang dihadiri sekitar 50 kepala keluarga agar penggunaan dan peredaran barang haram tersebut tidak terjadi di Padukuhan Salaran dan Desa Ngoro-Oro. Sasaran yang ditujukan kepada segenap lapisan masyarakat tersebut dan kepada remaja putra dan putri yang penasarannya akan sesuatu yang belum mereka ketahui diharapkan dapat mengenali jenis dan menjauhi barang haram tersebut yang menurut hukum di NKRI, benda tersebut adalah benda terlarang dan bersifat kriminalitas bagi setiap pemakai dan pengedarnya.
Larangan memakai dan mengedarkan barang terlarang tersebut telah tercantum dalam undang-undang dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana dan jika pelanggar berat bisa dikenakan sanksi akhir yang menakutkan yaitu hukuman mati seperti yang telah dilaksanakan kepada warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara asing (WNA) yang telah terbukti mengedarkan benda haram tersebut. Larangan dan hukuman tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi setiap pemakai dan pengedarnya karena kasus tersebut telah marak terjadi ditanah air.
Dalam penyuluhan tersebut, pembicara juga menjelaskan tentang bahaya narkoba dan maraknya peredarannya ditanah air meskipun hukuman berat telah diberikan kepada pemakai dan pengedarnya. Jumlah dampak negatif seperti kematian juga telah menanti bagi setiap pecandu yang memakainya bahkan nara sumber juga menjelaskan jumlah kematian yang terjadi setiap harinya bagi pengguna barang haram tersebut. Jika tidak mendapat penanganan yang serius dan hukuman berat ditakutkan penggunaan dan pengedaran benda terlarang tersebut dapat merusak generasi muda NKRI yang menjadi asset Negara yang paling berharga untuk mengharumkan bangsa baik ditingkat nasional maupun internasional.
Untuk menjelaskan keingintahuan masyarakat tentang bentuk dan jenis narkoba, maka nara sumber dari pihak kepolisian membawa bentuk fisik dan jenis barang haram tersebut yang telah dibungkus dalam kantong kresek bening yang udah ditaples. Meskipun sudah dimasukan kedalam kantong kresek ternyata bau barang haram tersebut menyengat sekali, menenyentuh dari luar saja baunya sudah tercium menyengat.
Dari hasil penyuluhan tersebut, para warga sudah mengenali benda yang menyebabkan kecanduan. Diharapkan para warga dan remaja dapat menjauhi dan tidak menggunakan barang haram yang telah dikenalkan melalui penyuluhan Padukuhan Salaran.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024