LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN 2014
Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:20:15 WIB
BAB I
PENDAHULUAN
- A. UMUM
Memuat uraian tentang gambaran umum Masa jabatan Kepala Desa, Desa Ngoro-oro berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan beberapa petunjuk pelaksanaannya.
- B. DASAR HUKUM
- Undang–undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propiinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 10);
- Peraturan Bupatei Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Camat (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ngoro-oro;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Peraturan Kepala Desa Ngoro-oro Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- C. KEADAAN UMUM DESA
- Keadaan umum Wilayah
- Luas Desa /Kalurahan : 753.7909 Ha
- Batas Wilayah :
- Keadaan umum Wilayah
1) Sebelah Utara : Kabupaten Bantul dan Sleman.
2) Sebelah Selatan : Desa Nglnggeran
3) Sebelah Barat : Desa Patuk
4) Sebelah Timur : Desa Terbah
- Kondisi Geografis :
1) Ketinggian Tanah Dari permukaan laut : 355 m
2) Banyaknya Curah hujan : 2300 mm/tahun
3) dst.
- Orbitasio (Jarak dari Pusat Pemerintahan Desa /Kelurahan )
1) Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 6 km.
2) Jarak dari Pemerintahan Kabupaten /Kota Madya : 27 km.
3) dst
- Kependudukan
- Jumlah Penduduk Menurut Jenis kelamain sampai dengan 31 Desember 2014
1) Laki-laki : 1.847 orang
2) Perempuan : 1.927 orang
Jumlah : 3.774 orang
- Jumlah Kepala Keluarga : 1.022 KK
- Kewarga Negaraan
1) WNI Laki-laki : 1.847 orang
Perempuan : 1.927 orang
Jumlah : 3.774 orang
2) WNA Laki-laki : - orang
Perempuan : - orang
Jumlah : - orang
3) Struktur Usia 0 - 5 tahun : 203 orang
6 - 10 tahun : 264 orang
11-15 tahun : 253 orang
16-20 tahun : 233 orang
21-25 tahun : 261 orang
26-30 tahun : 249 orang
31-35 tahun : 322 orang
36-40 tahun : 286 orang
41-45 tahun : 309 orang
46-50 tahun : 301 orang
51-55 tahun : 244 orang
56-60 tahun : 228 orang
> 61 tahun : 621 orang
Jumlah : 3.774 orang
4) Pendidikan Penduduk :
Buta Aksara dan huruf lain : 153 orang
Tamat SD/sederajat : 940 orang
Tamat SLTP/sederajat : 859 orang
Tamat SLTA/sederajat : 482 orang
D1 : 23 orang
D2 : 2 orang
D3 : 4 orang
S1 : 10 orang
S2 : 8 orang
- Jumlah Penduduk berdasarkan mata pencaharian
1) Petani : 879 orang
2) Perkebunan : 216 orang
3) Peternak : 72 orang
4) Tukang batu : 205 orang
5) Tukang kayu : 85 orang
6) Tukang kue : 55 orang
7) Tukang jahit : 13 orang
8) Pengrajin IRT lainya : 28 orang
9) Pegawai Negeri Sipil : 21 orang
10) TNI : 3 orang
11) Polri : 2 orang
12) Guru Swasta : 18 orang
13) Karyawan Swasta : 67 orang
14) Perdagangan : 39 orang
15) Seniman : 45 orang
16) Montir : 5 orang
17) Sopir : 18 orang
18) PRT : 12 orang
19) Buruh : 140 orang
20) Pensiunan : 8 orang
21) Wiraswasta lainnya : 150 orang
22) Tidak mempunyai matapencaharian tetap : 24 orang
- Agama seluruh penduduk Desa Ngoro-oro beragama Islam
- Kondisi Ekonomi
- Potensi unggulan desa adalah hasil pertanian dan kehutanan
- Pertumbuhan Ekonomi di Desa Ngoro-oro pada 10 tahun terakhir mengalami banyak peningkatan dengan adanya UED SP dan Koperasi Islam Asalam, dengan ditunjang dengan sarana dan prasaran transportasi yang cukup memadai.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
- A. VISI DAN MISI
- a. Visi
Visi adalah hal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang kondisinya direpresentatikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui program-program pembangunan dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Ngoro-oro Tahun 2012 – 2017 mengadopsi visi Rencana Kerja Pembangunan Desa Ngoro-oro 2014 yaitu :
Desa Ngoro-oro sebagai desa yang mampu melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan baik dalam aspek fisik, non fisik dan pelayanan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju desa yang mandiri dan tangguh menghadapi bencana.
Penjelasan Visi
“Pembangunan berkesinambungan” adalah upaya untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua segi kehidupan melalui upaya yang mampu mencukupi kebutuhan pada saat ini tanpa mengabaikan kebutuhan masa depan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
“Pembangunan Fisik” adalah usaha/upaya perbaikan, perawatan dan peningkatan sarana dan prasarana fisik desa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya saran dan prasarana Pemerintah Desa, Transportasi, Sosial, Pendidikan dan sarana prasarana lainnya.
“Pembangunan Non Fisik” adalah usaha/upaya untuk meningkatkan kualitas kehidapan masyarakat Desa Ngoro-oro meningkat melalui kegiatan-kegiatan pembinaan terhadap lembaga Desa yang ada, misalnya pembinaan kerohanian, penyuluhan-penyuluhan dan lain sebaginya.
“Kesejahteraan Masyarakat” adalah suatu keadaan masyarakat Desa Ngoro-oro yang dapat dilihat dari segi meningkatnya taraf hidup masyarakat dengan tercukupinya segala kebutuhan jasmani dan rohani.
“Pelayanan Umum” adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Desa Ngoro-oro dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk surat-surat maupun tugas perbantuan yang dilimpahkan dari Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Propinsi maupun Pusat kepada Desa Ngoro-oro.
“Desa yang Mandiri” adalah desa yang mampu menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi dengan sumber daya yang ada.
“Desa yang Tangguh Menghadapi Bencana” adalah desa yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap potensi ancaman dan menghadapi peristiwa bencana sehingga senantiasa dapat mempertahankan suatu tingkat fungsi dan struktur sosial-budaya tertentu yang sekurang-kurangnya seperti sediakala atau menjadi lebih baik.
Rangkuman Penjelasan Visi
Perwujudan desa yang mampu menyesuaikan diri terhadap segala bentuk ancaman bencana dan menghadapi peristiwa bencana dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya melalui usaha-usaha pembangunan secara berkesinambungan sehingga senantiasa dapat mempertahankan suatu tingkat fungsi dan struktur sosial-budaya tertentu yang sekurang-kurangnya seperti sediakala atau menjadi lebih baik.
- b. Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan Pemerintah Desa untuk mewujudkan Visi. Selanjutnya berdasarkan visi desa tersebut di atas, ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Desa 2012-2017, yaitu :
1) Melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan
2) Mewujudkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat
3) Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
4) Mewujudkan peningkatan semangat kewiraswastaan masyarakat
5) Melaksanakan pengurangan resiko bencana secara terpadu dan komprehensif
Penjelasan masing-masing Misi
Misi Kesatu
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa dan segenap masyarakat Desa Ngoro-oro untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembangunan dan penghidupan/pencaharian yang mampu memenuhi kebutuhan/kesejahteraan masa sekarang namun dengan tetap memperhatikan dan bahkan harus meningkatkan kualitas kehidupan yang berkesinambungan dengan upaya melestarikan lingkungan.
Misi Kedua
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Ngoro-oro dalam mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat yang meliputi peningkatan kapasitas lembaga desa yang ada serta kualitas dan kopentesi SDM Perangkat Desa, Perencanaan, Pengawasan, Kesadaran dan ketaatan terhadap aturan, sistim keuangan dan pengelolaan Kekayaan Asli Desa.
Misi Ketiga
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Ngoro-oro dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dengan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain sarana prasarana di Pemerintah Desa, transportasi dan komunikasi, sosial, budaya dan pendidikan serta sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan kesehatan.
Misi Keempat
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Ngoro-oro untuk meningkatkan perekonimian masyarakat, yang meliputi usaha pembentukan Koperasi Assalam, UED SP, pembinaan dan penambahan modal usaha kecil serta peningkatan ketrampilan masyarakat.
Misi Kelima
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Ngoro-oro untuk mengurangi resiko bencana alam yang meliputi perencanaan, pemetaan, pencegahan sampai dengan kesiap siagaan dalam menghadapi ancaman bencana.
Selanjutnya kelima misi tersebut di atas diterjemahkan menjadi tujuan-tujuan program pembangunan Desa Ngoro-oro sebagai berikut :
MISI TUJUAN
No |
Misi |
Tujuan |
1 |
Melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan |
Mengembangkan pola pencaharian yang mendukung kelestarian lingkungan |
2 |
Mewujudkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat |
|
3 |
Mewujudkan peningkatan sarana dan Prasarana yang menunjang Kesejahteraan Masyarakat |
|
4 |
Mewujudkan peningkatan Kewiraswastaan masyarakat |
|
5 |
Melaksanakan pengurangan resiko Bencana secara terpadu dan Komprehensif |
Meningkatkan kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap potensi ancaman dan menghadapi terjadinya bencana |
- B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
- Memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada didesa
- Memberdayakan lembaga masyarakat yang ada didesa
- Membangun manusia yang mandiri tanpa ketergantungan dari pihak lain
- Membangun masyarakat berperilaku hidup sehat
- 1. Bidang Pemerintahan
- Pemerintahan Umum.
1) Menjaga Keamanan dan ketertiban wilayah Desa .
2) Meningkatkan pelayanan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan kebutuhan.
3) Meninngkatkan administrasi yang tertib dan sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ada.
4) Memberdayakan serta fungsi lembaga yang ada.
- Pemerintahan Desa
1) Mengintensifkan pertemuan rutin bagi perangkat.
2) Menggali sumber pendapatan desa sesuai dengan peraturan desa tentang Pungutan Desa.
3) Membuat laporan rutin dengan cepat dan tepat sesuai dengan aturan yang ada.
4) Pensertifikatan tanah melalui PRONA sejak tahun 2007 s/d 2014, dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2007 sejumlah 250 bidang
- Tahun 2008 sejumlah 250 bidang
- Tahun 2009 sejumlah 300 bidang
- Tahun 2010 sejumlah 150 bidang
- Tahun 2011 sejumlah 125 bidang
- Tahun 2012 sejumlah 250 bidang
- Tahun 2013 sejumlah 220 bidang
- Tahun 2014 sejumlah 150 bidang
- 2. Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
- Pembinaan anak–anak Remaja.
- Mengadakan kegiatan penyuluhan Keagamaan/mental secara berkesinambungan yang diukur dengan kegiatan perlombaan antar masjid.
- Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui Koperasi Islam Assalam dan UED.
- Meningkatkan pendidikan Life Skills, KF, kejar paket B dan C bagi masyarakat.
- Meningkatkan penyuluhan ketransmigrasian.
- Meningkatkan rehabilitasi penyandang cacat.
- 3. Bidang Pembangunan.
- Corblok sepanjang 100 m di Padukuhan Salaran dan 51 m di Padukuhan Tawang dengan bantuan dari Pungutan Desa.
- Rehab Balai Padukuhan Tawang dengan bantuan dari Pungutan Desa.
- Corblok : 78 m di PadukuhanTawang, 78 m di Padukuhan Sepat, 69 m di Padukuhan Gembyong, 300 m di Padukuhan Klegung, 145 m di Padukuhan Gunungasem, 140 m di Padukuhan Salaran, 50 m di Padukuhan Senggotan, 61 m di Padukuhan Soka dan 80 m di Padukuhan Jatikuning dengan dana bantuan dari BPMPKB.
- Buk : 2 unit di Padukuhan Soka dengan dana bantuan dari BPMPKB.
- Pos ronda : 1 unit di Padukuhan Soka dengan dana bantuan dari BPMPKB.
- Drainase : 20 m di Padukuhan Soka dengan dana bantuan dari BPMPKB.
- Corblok jalan Padukuhan Soka sepanjang 2 x 300 m dengan dana bantuan Keuangan dari Provinsi.
- Corblok sepanjang 127 m di Padukuhan Senggotan dengan dana bantuan Anggaran Dana Desa.
- Jembatan Lengkung di Padukuhan Gembyong sepanjang 10 x 4,5 m dengan dana PNPM-Mandiri Perdesaan.
- Buka Jalan baru sepanjang 200 x 5 m, Perkerasan/telfort sepanjang 175 x 4 m, Talud batu kosong sepanjang 175 m dan Rabat jalan sepanjang 64 m dengan dana PNPM-Mandiri Perdesaan Integrasi.
- Pembuatan sumur bur dalam sebanyak 1 unit di Padukuhan Jatikuning dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat.
- Pembuatan Jalan usaha tani di Padukuhan Salaran-Klegung sepanjang 750 m dengan dana bantuan dari Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul.
- Pembangunan Pasar Desa berupa MCK 2 unit di Padukuhan Tawang dengan dana Retribusi desa.
- Memperbaiki/menata lingkungan Balai/Kantor Desa (perbaikan talang, pengecatan genteng dan tralis).
- Perkerasan Jalan Usaha Tani di Padukuhan Senggotan sepanjang 300 m dana bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul.
- Pembangunan Talud di Padukuhan Tawang sepanjang 37 x 4,5 m dengan dana bantuan dari DPU Kabupaten Gunungkidul.
- Bantuan bak penampungan air kapasitas 5000 liter di Padukuhan Gembyong dari DPU Kabupaten Gunungkidul.
- Bantuan mesin diesel sebanyak 1 unit di Padukuhan Salaran dari Dinas Pertanian Kabupaten.
- Bantuan indukan Sapi di Padukuhan Salaran sebanyak 28 ekor dari Pemerintah DIY.
- Bantuan budidaya (peternakan) ayam kampung dari Pemerintah DIY.
- Bantuan peralatan budidaya (peternak) ikan lele, mesin diesel dll.
- C. PRIORITAS DESA
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa diprioritaskan pada infrastruktur dan mental/ahlak, mengingat di desa kami daerahnya yang cukup luas dan berbukit sehingga apabila infrastruktur telah tertata dengan baik dengan sendirinya pertumbuhan ekonomi akan berjalan dengan baik dan meningkat. Begitu juga dengan mental/ahlak, apabila masyrakat memiliki mental/ahlaknya baik dengan sendirinya ketentraman, kedamaian serta keamanan wilayah akan berjalan dengan baik.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DESA
- A. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
- Dasar Hukum
Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- Program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaannya.
Program-program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaannya berjalan dengan baik dan apabila ada program yang tidak terealisasi, maka diprogramkan ketahun berikutnya sesuai dengan RPJM Desa Ngoro-oro Nomor 07 Tahun 2012.
- Keadaan Aparat Pemerintah Desa
Keadaan Aparat Pemerintah Desa lengkap tidak ada yang lowong.
- Kondisi Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana sudah cukup memenuhi kebutuhan.
- Permasalahan dan Solusi
Permasalahan dan solusi semua dapat diatasi dengan baik dengan dasar musyawarah mufakat yang menghasilkan cukup memuaskan.
- B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
- Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Desa Nomor 08/KPTS/2010 tentang Susunan Pengurus Karang Taruna
- Keputusan Kepala Desa Nomor 08/KPTS/2012 tentang Pembentukan Tim Penggerak PKK
- Keputusan Kepala Desa Nomor 14/KPTS/2013 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Keputusan Kepala Desa Nomor 25/KPTS/2013 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tangga (RT).
- Keputusan Kepala Desa Nomor 26/KPTS/2013 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Warga (RW).
- Keputusan Kepala Desa Nomor 27/KPTS/2013 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP)
- Keputusan Kepala Desa Nomor 28/KPTS/2013 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Dasar Hukum
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Karang Taruna
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Jumlah dan realisasi anggaran
- Karang Taruna Rp. 1.570.167,50
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Rp. 3.140.335,00
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp. 7.850.837,50
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Rp. 6.280.670,00
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP) Rp. -
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Rp. 4.710.502,50
- Kondisi Sarana dan Prasarana
Kondisi sarana dan prasarana sampai saat ini sudah cukup lengkap.
- C. PERATURAN DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
- Peraturan Desa
- Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa.
- Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
- Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Kerjasama Antar Desa.
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Besarnya Biaya Prona Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa Nomor 24/KPTS/2013 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 01/KPTS/2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KPTS/2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana PRONA.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 06/KPTS/2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi Kepada Desa melalui APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 07/KPTS/2014 tentang Pembentukan Panitia HUT KE 69 Republik Indonesia Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 08/KPTS/2014 tentang Pembentukan Panita Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 09/KPTS/2014 tentang Susunan Badan Kerjasama Desa.
- Proses Pengambilan Keputusan
Proses pengambilan keputusan dengan cara musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dengan lembaga yang ada beserta tokoh masyarakat.
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN DESA (APPKD)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Rencana Pendapatan Desa : Rp. 445.645.800,00
- Rencana Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 175.821.200,00
- Belanja tidak langsung : Rp. 269.824.600,00
- Belanja modal : Rp. 6.000.000,00
JUMLAH : Rp. 445.645.800,00
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014 :
- 1. Penerimaan : Rp. 453.397.711,00
- 2. Pengeluaran
- Belanja Langsung : Rp. 159.139.086,00
- Belanja Tidak Langsung : Rp. 267.116.675,00
- Belanja Modal : RP. 6.000.000,00
JUMLAH : Rp. 432.255.761,00
- Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
- Pendapatan
- Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp. 81.961.900,00
- Bagi Hasil Pajak Rp. 18.874.110,00
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 12.484.760,00
- Bagian Dana Perimbangan Rp. 62.806.700,00
- Bantuan Keuangan DIY Rp. 44.157.100,00
- Bantuan Keuangan Pem. Kab. Rp. 225.900.000,00
- Sumbangan dari Pihak Ketiga Rp. 7.213.141,00
- Pendapatan
Jumlah Pendapatan : Rp. 453.397.711,00
- Belanja :
- Belanja Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp. 11.900.000,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 147.239.086,00
3) Belanja Modal Rp. 6.000.000,00
Rp. 165.139.086,00
- Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp. 248.350.000,00
2) Belanja Bantuan Sosial Rp. 15.701.675,00
3) Biaya Tidak Terduga Rp. 3.065.000,00
Rp. 267.116.675,00
Jumlah Belanja (a + b) Rp. 432.255.761,00
Surplus/Defisit Rp. 21.141.950,00
- Pembiayaan :
- Jumlah Penerimaan Rp. 26.789.350,00
- Jumlah Pengeluaran Rp.
- Surplus Tahun 2014 Rp. 21.141.950,00
Surplus &
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024